MARTAPURA, DUTA TV – Pemkab Banjar melalui dinas PUPR, menerbitkan surat peringatan ketiga, berupa pembongkaran 13 ruko CV Martapura Griya Indah.
Pemkab Banjar bersikukuh bangunan 13 unit ruko yang dibangun perusahaan itu melanggar GSB sepanjang 15 meter dari as jalan Indra Sari, dan tidak sesuai dengan siteplan yang diajukan untuk mendapatkan izin.
Bahkan pemerintah meminta perusahaan yang bergerak di bidang perumahan itu, agar membongkar kelebihan bangunan hingga 4 meter, sehingga sesuai dengan peraturan daerah dan siteplan.
Menurut Kabid Penataan Ruang, Faridah, pihaknya sudah menyerahkan surat peringatan ketiga, dan pihak perusahaan siap membongkar sendiri, namun bila tidak dibongkar, Pemkab Banjar akan membongkar sendiri, sekaligus mencabut IMB.
“Kita sudah menyapaikan SP3 dan yang bersangkutan bersedia memundurkan bangunannya sejauh 3-4 meter sesuai arahan sebelumnya,” ungkapnya.
Diketahui sikap tegas itu dikarenakan jalan Indra Sari merupakan salah satu akses alternatif di kota Martapura, dan kelak akan dilebarkan sesuai perkembangan wilayah. Sementara keberadaan bangunan dinilai melanggar garis sempadan bangunan, dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan, sehingga Pemkab Banjar.
Reporter : Tarida Sitompul