Pemilik Mobil Kecewa, Terdakwa Perampasan Dituntut 8 Bulan
DUTA TV BANJARMASIN – Dihadapan ketua majelis Hakim Affandi, 4 orang terdakwa perampasan mobil atas nama Darmawan, Nines Beyki, Napitupulu, dan Panji Faturahman kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu sore (02/10/2019).
Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa penuntu umum, Adhiyaksa, menuntut ke 4 terdakwa dengan 8 bulan pidana, atas dugaan melanggar pasal 368 ayat 1 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Korban atau pemilik mobil mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut, menurutnya selain kehilangan satu unit mobil, dirinya juga mengaku menderita kerugian akibat beberapa sperpart kendaraan roda 4 miliknya telah berganti atau tidak sesuai dengan aslinya.
“Saya merasa keberatan karena hukumanya terlalu ringan, mereka mengambil paksa jadi ada rasa sakit hati, sangat kecewa kalau 8 bulan, mobil sudah rusak total ban nya diganti sama pelangnya, jadi kita banyak ruginyaâ€, ujar Jumadi Maulana korban perampasan mobil.
“Tuntutan sudah dibacakan yaitu tuntuan 8 bulan, pihak terdakwa melakukan pembelaan, dan ada keberatan dari korbanâ€, kata Adhiyaksa.
Sebelumnya, kejadian berawal saat para terdakwa datang ke rumah Helly Triwoyo, di jalan Sungai Jingah Banjarmasin pada 28 April 2018 pukul 21.30 Wita, untuk mengambil mobil Toyota Avanza karena sudah menunggak selama 5 bulan.
Oleh Helly Triwoyo dikatakan kalau mobil tersebut milik Jumadi Maulana yang digadaikan kepadanya, namun belakangan BPKP serta surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian menyatakan bahwa BPKB telah digelapkan oleh seseorang.
Atas perampasan mobil tersebut korban Jumadi Maulana mengalami kerugian satu unit Toyota Avanza seharga Rp110 juta.
Â
Tim Liputan