Pemerintah Komitmen Beri Jaminan Kecelakaan Kerja Ojol

Jakarta, DUTA TV — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali pengemudi dan kurir online.
Terlebih melihat tingginya risiko kecelakaan kerja bagi pengemudi kendaraan roda dua.
“Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Hal itu dia sampaikan usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5). Yassierli menilai perlindungan sosial penting guna menunjang kesejahteraan pengemudi dan kurir online.
Apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, kata dia, tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Akan tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek, maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, ” katanya.
Dia menjelaskan keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun langkah konkretnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 1416 H lalu, melalui penerbitan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.(dtk)





