Pemerintah Jamin tak PHK 2,3 Juta Tenaga Honorer

 Jakarta, DUTA TV Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.

Kepastian itu didapat dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Lewat aturan tersebut, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak jadi dihapus per 28 November 2023.

Adapun angka 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah masuk ke pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, awalnya jumlah tenaga non ASN diproyeksikan hanya tinggal sekitar 400.000 pada akhir 2022. Ternyata, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan.

“Skema-skemanya sedang dirumuskan bersama. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK massal. Bagaimana skemanya, itu sedang dirumuskan dengan memperhatikan masukan berbagai pihak,” jelasnya.

Alex menambahkan, pedoman lain yang harus ditaati adalah memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *