Pemerintah Atur Jual Beli di Sosial Media

Banjarmasin, DUTA TV — Penjualan barang di sosial media memang marak beberapa tahun terakhir, bahkan berpengaruh dengan tingkat penjualan dan kunjungan di pasar konvensional.

Murahnya harga yang ditawarkan dan hampir samanya kualitas barang dengan barang di pasar konvensional, membuat warga lebih memilih menjual dan membeli barang pada sosial media.

Menurut Kadisperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, pemerintah pusat saat ini sudah mulai mengatur perdagangan di sosial media, agar bisa melindungi pedagang konvensional.

Kebijakan itu seperti, barang harus melampirkan produk buatan dalam atau luar negeri, pengusaha juga harus menjual barang di e-commerce atau situs jual beli yang memang sudah ada, bukan di sosial media lainnya.

“Ada kebijakan pemerintah adanya perlindungan tidak bisa lagi jualan di Sosmed, kecuali memang e-commerce dan harus melampirkan made in mana, supaya tidak mematikan pedagang lokal,” kata Ichrom Muftezar, Kadisperdagin Kota Banjarmasin.

Sementara, pihak Disperindag Kota Banjarmasin mengaku masih belum mendapatkan laporan terkait tingkat kunjungan di pasar, pasca penutupan TikTok Shop, beberapa waktu lalu.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *