Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Pascabencana Terancam Dipublikasikan

Jakarta, DUTA TV – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mempercepat pengiriman data penerima bantuan pascabencana. Tito mengatakan akan bertindak tegas dengan mengabaikan Pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan rumah.
Sebagai konsekuensinya, ia akan mengumumkan secara terbuka kepada publik Pemda yang lambat mengirim data penerima manfaat bantuan.
Hal itu disampaikan Tito saat meresmikan hunian sementara (huntara) di Simarpinggan, Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara .
“Pemda yang cepat [mengirim data] saya berikan apresiasi. Jujur sudah saya sampaikan kalau nanti sampai dua mingguan datanya nggak dikasih kepada kita, saya akan tinggal.
“Kabupaten/kota itu akan saya tinggal, warganya nggak masuk dalam penerima karena tidak diberikan data oleh bupatinya. Dan saya akan muat di publik,” ujar Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema bantuan perumahan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga.
Skema bantuan tersebut meliputi bantuan stimulan sebesar Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, serta bantuan hunian tetap (huntap) bagi rumah rusak berat atau hilang.
Selama proses pembangunan huntap berlangsung, pemerintah menyediakan huntara bagi korban bencana.
Pemerintah juga menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban yang memilih tidak tinggal di huntara dan menyewa rumah atau tinggal bersama sanak saudara.
Nominal DTH sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dicairkan satu kali untuk tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
Selain bantuan huntara, Tito menyampaikan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan bantuan tambahan berupa uang perabot sebesar Rp 3 juta, stimulan ekonomi Rp 5 juta, serta bantuan lauk-pauk atau jaminan hidup sebesar Rp 15 ribu per orang per hari.(dtk)





