Pemalsu Dokumen Segera terungkap, “Azis” kembali dipanggil polda sebagai korban

Banjarmasin, DUTA TV — Mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti di sidang PHPU Pilgub Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel telah menaikkan status penanganan ke status penyidikan.

“Ditetapkan naik ke status penyidikan Rabu (7/4/2021),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

Kasus ini di awali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon dalam PHPU Pilgub Kalsel telah dipalsukan.

Dimana dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar.

Hari ini, Abdul Muthalib alias Azis, kembali dipanggil polisi untuk memberikan keterangan laporannya, namun bukan sebagai pelapor, melainkan sebagai korban pemalsuan dokumen serta tanda tangan atas nama dirinya.

Surat Pernyataan Alat Bukti
Surat Pernyataan Alat Bukti

“Ya selesai hari ini tadi dipanggil pukul 9 pagi, sebagai korban,” ungkap Abdul Muthalib via telepon selular, Senin Siang (12/4/2021).

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Paman BirinMu Andi Syafrani mengatakan, dengan status penanganan yang naik ke sidik, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh pemohon yaitu Paslon H2D tersebut dipalsukan.

“Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana,” kata Andi.

Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan langsung oleh H Denny Indrayana sebagai principal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut.

“Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutur Andi.

Terpisah kepada pers, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah mengatakan, saat pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikam akan memeriksa secara detil surat tersebut.

“Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut. Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus. Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya,” kata Raziv.

Apalagi Raziv meyakini keputusan MK juga didasari pada pertimbangan atas bukti-bukti lainnya, seperti keterangan saksi serta surat tanda terima pengambilan 20 kotak suara yang dinilainya janggal.

Dari sisi hukum, Raziv menilai suatu putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat.

Meski demikian, Ia menyatakan tentu pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum, termasuk jika ada pihak dari H2D yang diundang untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut.

“Tentu kami sangat siap,” tegas Raziv.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyidikan dijadwalkan akan dimulai Senin (11/4/2021).

Kabid Humas belum merincikan ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *