Pelayanan Tidak Memuaskan, Konsumen Bisa Laporkan Pengusaha

DUTA TV BANJARMASIN – Badan perlindungan konsumen nasional bekerjasama dengan dinas perdagangan provinsi Kalimantan Selatan menggelar konferensi Pers di ruang H.Maksid kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (21/06/2019. Dalam pemaparannya mereka mengatakan saat ini perlindungan terhadap konsumen memang sangat minim dan karena itu berdasarkan data BPKN laporan konsumen sejak 2017 lalu terus bertambah atau meningkat.
“Biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan. Terhadap laporan itu kita follow up,” ucap Ketua BPKN Ir. Ardiansyah Parman. Ardiansyah mengatakan ada banyak jenis laporan yang disampaikan konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan atau mitranya seperti soal transaksi E-Commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman, pembiayaan, dan lainnya.
“Yang paling tinggi, 80 persen pengaduan itu pada sektor pembiayaan perumahan (Kredit Pemilikan Rumah),” ungkapnya lagi.
Sebab itu saat ini dirinya menghimbau dan meminta agar konsumen cerdas dan paham dalam membeli Produk dan tetap melaporkan pelayanan yang didapatkan konsumen jika pengusaha atau perusahaan tidak memberikan pelayananan sesuai dengan diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yang berisikan karena Konsumen harus tahu haknya untuk merasakan kehadiran negara.
Layanan pelaporan sendiri bisa di Akses melalui situs BPKN.go.id atau melalui posko badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di daerah yakni di dinas perdagangan provinsi Kalsel Jl. S. Parman Banjarmasin.
Reporter: Elsa Pratiwi – Zein Pahlevi





