Pelanggaran IMB dan GSB di Kota Banjarbaru Marak

Banjarbaru, DUTA TVBangunan tambahan, milik usaha digital printing, di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarbaru ini diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena melanggar sempadan jalan.

Bahkan bangunan berukuran 3 x 12 meter ini, sudah mendapat teguran dari Dinas Perkim Banjarbaru, namun pihak pengusaha berdalih hanya untuk parkir karyawan.

Selain itu, pelanggaran bangunan yang berupa GSB, dan penambahan bangunan juga terjadi, pada bangunan baru di Jalan Ahmad Yani, maupun ruko penjualan alat tulis. Demikian pula, terhadap sebuah bangunan di persimpangan Jalan Gunung Kupang, berupa kerangka baja berlantai tiga, yang diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Berkaitan dengan maraknya bangunan yang diduga melanggar aturan, kepala Dinas Perkim Banjarbaru, Muriati menjelaskan, salah satu bangunan sudah mendapat teguran namun tidak direspon, sedangkan bangunan di Jalan Gunung Kupang, belum pernah mengajukan perizinan.

Selain dikarenakan minimnya petugas dari Dinas Perkim, dan minimnya pengawasan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, dituding menjadi maraknya pelanggaran IMB maupun GSB, sehingga dapat mengancam tata Kota Banjarbaru.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *