Pelanggar Protokol Kesehatan Di Anjir Batola Dikenai Sanksi

Barito Kuala , Duta TV – Polsek Anjir Muara menerapkan Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 bagi warga yang belum memakai masker akan dikenai sanksi kepada warga, namun mereka tetap akan mendapatkan masker, minggu (06/09).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengapresiasi kegiatan program memakai masker tersebut dilaksanakan di daerahnya, dan juga mengajak masyarakatnya memakai masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kapolsek Anjir Muara Ipda Helmi Hariawan mengatakan operasi kali ini digelar di
Pasar Desa Anjir Muara Lama dan Depan Mapolsek Anjir Muara Desa Lama kecamatan Anjir Muara.

Kegiatan kali ini dilakukan oleh personel piket Polsek Anjir Muara, Para Relawan Kampung Tangguh Banua Covid-19 Desa Anjir Muara Lama.

Kassubag Humas Polres Batola Iptu Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga pembagian masker kepada pengunjung atau pedagang pasar, himbauan agar memakai masker kepada pedagang pasar untuk menggunakan masker dan cuci tangan, membiasakan pola hidup sehat, jaga jarak minimal 1.5 m, serta himbauan dan sosialisasi Perbup UU no. 54 TH 2020 berjalan aman dan lancar.

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *