Pelancong dari Luar Negeri Kembali Wajib Isi eHAC Imbas Merebaknya Mpox

Jakarta, DUTA TV Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan bahwa Indonesia belum menerapkan pembatasan perjalanan imbas merebaknya wabah Mpox alias cacar monyet di sejumlah negara, belakangan ini.

Meski demikian, masyarakat harus peduli dengan kasus ini. Terlebih, WHO baru-baru ini menetapkan Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern, tepatnya pada 14 Agustus 2024.

Hal itu disebabkan karena terjadi peningkatkan kasus mpox pada Juni-Juli 2024 di wilayah Afrika, terutama di Republik Demokratik Kongo, yang diikuti penemuan kasus di beberapa negara sekitar, serta munculnya varian atau clade baru (Ib) virus Mpox. Untuk Indonesia, saat ini telah dilaporkan sebanyak 88 kasus konfirmasi sepanjang 2022–2024.

Kasus terakhir dilaporkan pada 4 Juni 2024. Hingga 22 Agustus 2024, seluruh kasus konfirmasi (88 kasus) sudah dinyatakan sembuh.

“Jadi sampai per hari ini tidak ada (pembatasan perjalanan). Walaupun begitu, semuanya tetap harus waspada. Tapi tidak perlu ada kepanikan dan narasi yang kita sampaikan Indonesia terbuka (dengan kunjungan wisman),” terang Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin, 26 Agustus 2024.

Meski begitu, Sandiaga Uno menegaskan, saat ini pemantauan kesehatan di perjalanan penerbangan, terutama internasional telah kembali dilakukan dan diperketat untuk mencegah terjadinya penularan kasus Mpox.

“Tapi kita juga pastikan kesehatan warga kita melalui thermal scanner dan juga pengecekan fisik saat tiba dari perjalanan penerbangan,” ucapnya.

Selain itu, aplikasi electronic health alert card (eHAC) yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19 akan kembali diterapkan.(lip6)