Pelaku Penggelapan Uang Honor KPPS di Balangan Terancam Pasal Berlapis

Balangan, DUTA TV Penyidik Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menyatakan pelaku penggelapan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring berinisial MH (21) berpotensi dijerat pasal berlapis.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Senin, menuturkan saat ini penyidik masih menjerat tersangka MH dengan penggelapan jabatan.

“Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Riza.

Riza mengatakan pihaknya juga masih belum menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perjudian online, meskipun tersangka sudah terbukti bermain judi slot online.

Diketahui, Polres Balangan dibantu Polres Tabalong meringkus tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin Kecamatan Paringin Selatan, MH karena menggelapkan dana honor KPPS kelurahan setempat senilai Rp115 juta.

Petugas gabungan meringkus MH kurang dari 1 x 24 jam setelah mendapatkan laporan di salah satu hotel kawasan Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2).

Riza mengungkapkan pria asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membawa kabur uang honor KPPS Kelurahan Batu Piring senilai Rp115 juta untuk bermain judi online dan aplikasi Michat.

“Setelah kita telusuri dari bukti transaksi tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi Michat Rp4,5 juta,” ujar Riza Muttaqin.

Selain bermain judi slot dan Michat, Riza menuturkan tersangka juga membayar utang sebesar Rp500 ribu kepada temannya dan membayar sewa kamar hotel sekitar Rp1 juta.

Kapolres melanjutkan tersangka juga membayar komputer jinjing (laptop) sebesar Rp1,6 juta di pegadaian Rp1,6 juta, kebutuhan pribadi (Rp1,2 juta) dan membayar uang makan petugas KPPS sekitar (Rp10,5 juta).

Riza membeberkan sisa uang tunai yang dipegang tersangka MH sekitar Rp17 juta setelah diciduk petugas.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *