Pedagang Thrifting Ikhlas Dipajakin 10% tapi Mendag Tetap Tolak

Jakarta, DUTA TV — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang ingin aktivitas mereka dilegalkan melalui skema pajak 7 persen-10 persen.

Ia memastikan barang impor bekas tetap berstatus ilegal sehingga tidak dapat dikenakan pungutan sebagaimana barang legal.

Ia menambahkan pengajuan skema pajak untuk aktivitas tersebut tidak mungkin disetujui.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan pedagang thrifting.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung Jumat (5/12) pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri perwakilan pedagang dari beberapa daerah.

Pedagang dari Pasar Senen, Gede Bage, hingga Bali dijadwalkan hadir.

Namun, Temmy memastikan usulan pedagang agar barang impor bekas dipajaki tetap tidak dapat dipertimbangkan.

“Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” tegas dia lebih lanjut.

Terkait rencana sebagian pedagang yang ingin mendorong perubahan regulasi, Temmy menyebut langkah itu merupakan hak setiap warga negara.

“Ya silahkan aja, melakukan judicial review kan silahkan aja. Dengan argumen dan kajian yang pas. Tapi kan itu kan hak mereka. Yang pasti dari kami sih tetap dari pemerintah,” ujarnya.

Temmy menjelaskan sebagian pedagang saat ini tidak hanya menjual pakaian bekas impor, tetapi juga mencampurnya dengan produk lokal dari pelaku UMKM.

Ia ingin memastikan informasi tersebut langsung dari asosiasi pedagang agar data yang diterima pemerintah benar-benar jelas.

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage sebelumnya meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berdagang jika pelarangan diberlakukan.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *