‘Pasukan Kuning’ Kabupaten Banjar Minta Perhatikan Kesejahteraan

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Puluhan petugas kebersihan pasukan kuning dari Kabupaten Banjar, menyambangi kediaman anggota komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya.

Dalam kesempatan ini, pasukan kuning meminta agar wakil rakyat di Rumah Banjar dari Dapil Kabupaten Banjar, menyampaikan harapan mereka ke Pemkab setempat terkait kesejahteraan.

Pasalnya, kesejahteraan yang saat ini diterima oleh pasukan kuning masih jauh dari harapan. Sementara, intensitas kerja mereka cukup padat, ditambah lagi peralatan yang tak sepenuhnya mendukung mempercepat pengerjaan di lapangan sesuai waktu yang ditentukan.

“Pengawas dari penyapuan dari penyapuan menyampaikan isi hati anak buah ulun pasukan kuning minta diperhatikan peralatan sama kesejahterannya,” kata Sugine, Pengawas Penyapuan Jalan.

“Saya terimakasih banyak kepada pak Isra yang telah menjamu kami dan pelayanan bagus mudahan dimudahkan segala urusan,” kata Isti, Pengawas Taman.

Sementara, menanggapi hal itu, Isra memastikan akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak terkait. Disisi lain, untuk membantu tugas para pasukan kuning, warga Kabupaten Banjar diharapkan mengetahui Perda Kabupaten Banjar nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, dimana dari Perda itu, seluruh warga disiplin dalam pengelolaan sampahnya, yakni membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan.

“Saya kedatangan dari pasukan kuning Kabupaten Banjar yang mana mereka sehari hari melakukan kebersihan baik di lingkungan maupun di taman-taman ini kebahagiaan bagi saya saya dielangi yang mana mereka ini adalah pahlawan kebersihan saya harapkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan dan perhatikan Perda yang ada karena Perda sudah menentukan lokasi atau tempat pembuangan sampah kiranya masyarakat bisaa mentaati apa yang ada di dalam Perda tersebut,” ujar  HM Isra Ismail, Anggota Komisi III DPRD Kalsel.

Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini juga berharap Pemkab setempat betul-betul menegakkan Perda tentang pengelolaan sampah, dan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah diluar aturan.

Dengan begitu, para pasukan kuning, bisa menjalankan tugasnya tanpa terkendala, baik itu yang bertugas di sepanjang Jalan A Yani maupun taman-taman yang ada di Kabupaten Banjar.

Tim Liputan