Pascaputusan Kasus Sporadik Tanah Palsu, Lurah Sungai Tiung Batalkan Sporadik

Banjarbaru, Duta TV — Tim kuasa hukum pemilik lahan atas nama Haji Muhtarum mendatangi Kantor Kelurahan Sungai Tiung untuk menyerahkan surat pemberitahuan putusan sidang terkait kasus pemalsuan sporadik tanah beberapa waktu lalu.
Pada amar putusannya, hakim menyatakan tiga orang terdakwa dinyatakan bersalah terkait pemalsuan surat sporadik yang diterbitkan oleh Kelurahan Sungai Tiung pada tahun 2016 lalu dan dikenakan hukuman percobaan selama tujuh bulan.
Sementara pada tahun 2021 juga terbit sporadik baru pada lahan yang sama dan bahkan luasan lahannya justru bertambah. Jika sebelumnya seluas 19 hektare kemudian melebar menjadi 26 hektare. Sehingga pihak kuasa hukum pemilik lahan juga menyampaikan surat agar pihak Kelurahan Sungai Tiung membatalkan sporadik yang diterbitkan tahun 2021 agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lurah Sungai Tiung, Ferdy Chandra, mengatakan pihaknya telah membatalkan sporadik tersebut atas permohonan pencabutan tanda tangan dari para pihak dalam dokumen yang terbit pada tahun 2021 tersebut. “Untuk surat itu sudah kita matikan. Pembatalan ini dilakukan karena pencabutan tanda tangan dalam dokumen tersebut, maka nomornya kita batalkan yang tahun 2021. Harapannya kepada warga sebelum membeli agar konfirmasi dulu ke kelurahan agar tidak salah beli. Sebagai lurah kami harus hati-hati lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Dedi Sugiyanto selaku kuasa hukum pemilik lahan menyampaikan, “Hari ini kami menyerahkan surat ke Lurah Sungai Tiung, surat pemberitahuan bahwa terhadap permasalahan tanah telah dilakukan putusan pidana, agar proses administrasi oleh terpidana tidak lagi ditindak lanjuti. Kita berharap surat sporadik agar dibatalkan, sudah ditindak lanjuti dan surat pembatalan sudah kami terima.”
Dedi Sugiyanto selaku kuasa hukum pemilik lahan berharap dengan adanya surat pemberitahuan kepada pihak kelurahan, sehingga kepemilikan obyek tanah tersebut mutlak milik Haji Muhtarum.
Tim Liputan





