Paripurna Penyampaian Peraturan Tentang Tata Beracara
DUTA TV BATULICIN – DPRD kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat Paripurna beberapa waktu lalu, dalam kegiatan kali ini rapat paripurna mengagendakan penyampaian peraturan tentang tata beracara, yang dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Agoes Rakhmadi.
Rapat Paripurna yang dilaksankan untuk merumuskan penegakan tata tertib dan kode etik tarbut di tanggapi oleh ketua badan kehormatan, Abdul Kadir, sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih jauh dijelaskan, kodek etik tersebut berlaku secara internal, mengikat, dan wajib di patuhi oleh setiap anggota DPRD Tanah Bumbu.
Untuk mendukung hal tersebut perlu mengatur ketentuan mengenai tata beracara di badan kehormatan, yang berlaku secara internal di DPRD Tanah Bumbu.
Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat, badan kehormatan merupakan lembaga yang sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan kehormatan, dan marwah lembaga legislatif.
Untuk itu perlu adanya payung hukum yang mengatur tata cara beracara, yang disusun dengan kesepakatan bersama dan memperhatikan berbagai aspek pendukung.
Humas DPRD Kabupaten Tanah Bumbu