Pantau Gagal Ginjal, Apotik – Nakes Diminta Stop Sementara Obat Sirup
Jakarta, DUTA TV — Buntut 192 kasus gagal ginjal akut misterius dilaporkan di Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup.
Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Seluruh nakes juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes RI juga merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut yakni :
Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek.
Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.(dtk)