Pansus Uji Publik Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Banjarmasin, DUTA TV — Dalam rangka menyempurnakan raperda, pansus raperda pengelolaan hutan berkelanjutan, menggelar seminar uji publik. Uji publik melibatkan pakar, akademisi, LSM dan stakeholder terkait.
Seminar uji publik ini dipimpin oleh anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas juga ketua pansus dan wakilnya. Tujuan pembuatan perda ini guna melestarikan hutan, flora dan fauna di provinsi Kalsel .
Diketahui perda ini dibuat tak hanya melestarikan hutan, melainkan juta untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan termasuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada di sekitar hutan melalui budidayanya.
Payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalsel, yang berdasarkan data jumlahnya mencapai 511.000 hektare. Hutan kritis ini diharapkan bisa tertanami hingga beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan.
“Berkaitan dengan hal tersebut seminar uji publik, hari ini bertujuan untuk memeproleh masukan dari stakeholder atau pemangku kebijakan demi kesempurnaan, materi raperda kedua sebagai bagian finalisasi, raperda seminar uji publik ini dilakukan untuk mematuhi norma-norma mengambil sebuah kebijakan,” kata Suripno Sumas, anggota DPRD Kalsel.

Dalam perda nanti, akan diusulkan beberapa kawasan menjadi KEE atau Kawasan Ekosistem Esensial. KEE sendiri ditetapkan untuk kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. Sementara pemerintah, hanya akan memberikan izin dan mengawasi.
Tim Liputan