Banjarmasin, DUTA TV — Pansus DPRD bersama Bidang Perundang – undangan Kota Banjarmasin, menggelar pembahasan pertama rancangan peraturan daerah terkait rumah mediasi, di ruang Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kamis sore.
Dalam pembahasan tersebut, pihak pansus membahas arah dan tujuan raperda untuk menyamakan persepsi agar perda benar – benar bisa digunakan masyarakat untuk mengatasi masalah tanpa harus membesar dan ke ranah pidana.
Raperda ini nanatinya akan digunakan masyarakat untuk bisa menyelesaikan masalah kecil maupun yang menyangkut orang banyak agar diselesaikan secara bersama – sama dengan mengambil jalan terbaik dan berdamai, tanpa ada kekerasan dan harus ke ranah pidana melalui kelurahan.
Ketua Pansus , Saut Nathan Samosir menjelaskan rapat perdana ini hanya untuk meminta kejelasan dan menyamakan persepsi antar anggota dalam pembahasan, agar bisa sejalan lantaran akan sangat berguna bagi masyarkat, serta harus bisa dibahas secara detail.
“Kita hari ini membahas kegunaan dan tujuan dulu dan sudah di jelaskan oleh pihak perundangan, bahwa ini kan sangat penting bagi masyarkat nantinya untuk bisa menyelesaikan masalah. Iya, kita juga akan memasukan aturan agar seluruh lurah harus bersertifikasi mediator, lantaran lurah yang akan menadi penengah dalam setiap mediasi permasalahan,”katanya.
Sementara itu, perda ini diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat dan Pemerintah Kota juga diharapkan bisa melakukan berbagai tahapan sertifikasi kepada lurah yang menjadi mediator didalam setiap rumah mediasi.
Reporter : Ade Yanuar