Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat pertama terkait peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/6) sore.
Dalam rapat perdana ini, pihak pansus dan dinas terkait membahas setidaknya 6 pasal pembuka di bab pertama dari 60 pasal yang terbagi menjadi 16 bab pembahasan. Pembahasan lebih fokus pada kegunaan dan tujuan dibentuknya raperda.
“Kita hari ini menggelar rapat perdana untuk pengenalan awal. Kita semua tadi bahas 6 pasal di bab pertama. Ada 60 pasal dari 16 bab. Ini sesuai dengan Pusat,” kata Ketua Pansus Ekonomi Kreatif Zainal Hakim.
Sementara itu, perda ekonomi kreatif dibentuk sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang – undang untuk meningkatkan ekonomi, dimana ada tugas fungsi pmerintah dalam peningkatan ekonomi kreatif yakni pembinaan, perlindungan, hingga tingkat pemasaran.
Reporter : Ade Yanuar