Panitia Pengadaan Tanah Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Gelar Musyawarah
Kotabaru, DUTA TV — Proses pengadaan tanah pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam yang hampir dua tahun berlarut-larut akhirnya mendekati rampung.
Hal itu menyusul tuntasnya proses penilaian ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selanjutnya pada 8 dan 9 Januari 2025, panitia pelaksana pengadaan tanah yang diketuai BPN Kotabaru menggelar musyawarah bersama ratusan masyarakat pemilik tanah.
Tujuan musyawarah ini untuk menentukan bentuk ganti kerugian apakah berupa uang atau lainnya. Sedangkan nilai ganti kerugian yang sudah ditetapkan bersifat final dan mengikat.
Kepala BPN Kotabaru Made Supriadi mengatakan, masyarakat bisa saja mengajukan keberatan terhadap nilai ganti kerugian namun harus melalui pengadilan.
“Boleh-boleh saja keberatan tapi medianya bukan di musyawarah ini. Kalau ada yang memang keberatan harga bisa ditampung dulu oleh KJPP akan dicek, apakah ada kesalahan pengolahan ataukah memang variabel yang bervariasi itu. Kalau sudah dicek nanti dan sudah benar, silakan ajukan keberatan ke pengadilan,”terangnya.
Adapun dari hasil musyawarah, mayoritas pemilik tanah menyatakan setuju dengan nilai ganti kerugian yang ditetapkan. Kendati demikian ada pula yang tidak setuju. Nilai ganti kerugian sendiri bervariasi karena ada beberapa faktor yang memengaruhi seperti hak atas tanah, kondisi pasar, dan lokasi tanah.
“Saya pribadi setuju karena dulu belinya hanya 15-20 juta, sekarang dapat 200 juta sudah alhamdulillah. Sebenarnya kalau harapan kita yang maksimal. Tapi ini kayanya tengah-tengah, tapi mayoritas masyarakat menyetujui,”kata Parni Karyanto, pemilik tanah
“Tidak setuju. Itu ada perbedaan yang mencolok, tanah sama harga lain. Kemudian tanah jurang harganya tinggi, yang rata harganya rendah. Tidak sama harga itu yang kita tidak setuju. Kalau masalah harga yang diberikan tidak masalah, tapi kenapa bisa tanah bergandengan harganya beda ?”ucap Sarjono, pemilik tanah
Sementara itu masyarakat yang keberatan dengan nilai ganti kerugian diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan gugatan. Namun jika tidak ada yang menggugat, maka akan dianggap setuju oleh panitia atau uang ganti ruginya dititipkan di pengadilan.
Reporter : Nazat Fitriah