Panggil Media, Awak Jurnalis Nyatakan Sikap ke Bawaslu Kalsel

BANJARMASIN, DUTA TVSenin (02/11) siang, puluhan awak media mendatangi kantor Bawaslu untuk menyerahkan surat pernyataan sikap yang telah bertanda tangan dari sejumlah jurnalis.

Jurnalis Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkritik kinerja Bawaslu Kalsel yang memanggil media terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Sebelumnya Bawaslu Kalsel telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap sejumlah media.

Perwakilan wartawan atau jurnalis Didi G Sanusi mengatakan, link pemberitaan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, yang dianggap dapat mengekang kebebasan wartawan.

”Kami menghormati apa yang disampaikan hari ini, dan akan melakukan jawab kepada kawan –kawan semua atas pertanggung jawaban kami,” ucap Iwan Setiawan anggota Bawaslu Kalsel.

PWI Sesalkan Pemanggilan Undangan Klarifikasi

Sementara itu, sehari sebelumnya koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie sempat pula dicecar terkait dasar pemanggilan sejumlah pekerja media.

“Undangan itu untuk klarifikasi terhdap peristiwa dugaan pelanggaran, kemudian disampaikan oleh Bawaslu. Sebenarnya minta keterangan, ingin sekali bahwa pers itu menjelaskan,” kata Azhar Ridhanie koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kalsel.

Sebelumnya, protes pemanggilan pekerja media oleh Bawaslu Kalsel juga sempat dilontarkan ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi. Ia memastikan awak jurnalis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 undang-undang pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *