Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Bandar Edarkan Narkoba

DUTA TV BANJARMASIN Seorang pria berinisial DN warga Bingkulu kecamatan Tambang Ulang, kabupaten Tanah Laut ini hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, atas dugaan kepemilikan narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 805 butir ekstasi jenis ineksdan 1,23 gram sabu-sabu siap edar, satu unit handphone serta timbangan digital.

Kompol Irwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat 2 orang anggota unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ingin membeli makan di jalan Pramuka, namun sesampainya di warung, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diinterogasi ternyata pelaku mengakui baru saja mengisap sabu-sabu dan menyimpan narkoba didalam kost.

“Pelaku dengan gelagat mencurigakan ternyata dia habis memakai sabu. Setelah diintrogasi dalam handphone tersangka terlihat ada transaksi narkoba,” jelas Kompol Irwan.

Untuk menjalankan bisnis haramnya, pelaku sendiri memanfaatkan kelengahan pihak kepolisian di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 yang terjadi di dunia tak terkecuali di kota Banjarmasin, untuk menjalankan bisnis haramnya.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *