Pacar Sering Diganggu, Ari Nekat Bacok Temannya
Banjarmasin, DUTA TV — Wahyu Febriady alias Ari (22), kini hanya bisa pasrah saat berada di kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Pelaku ditangkap untuk mempertanggungkan perbuatannya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban sekaligus teman, M. Helmi, di jalan Dahlia, gang Budaya, akhir pekan tadi.
Pelaku diamankan polisi, usai menganiaya korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga membuat korban mengalami luka dibagian tangan dan separuh kelingking korban putus.
Menurut keterangan penganiayaan ini terjadi dilatarbelakangi pelaku kerap geram karena pacarnya sering diganggu oleh korban, yang diduga juga menyukai pacar pelaku.
“Terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, jadi palaku adalah Wahyu dan korban Helmi (29), dimana awalnya korban sering mengganggu pacarnya, dan mungkin karena dendam terjadilah penganiayaan ini,” ujar Iptu Yadiyatullah, kanit reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 351 terkait penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
Tim Liputan