Orang Super Tajir Bakal Kena Pajak 35%
Jakarta, DUTA TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang ‘super tajir’ yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahunnya.
Menurutnya kenaikan tidak terlalu besar yakni hanya 5% dari tarif PPh OP saat ini yang sebesar 30% yang merupakan layer tertinggi dalam penghitungan pajak penghasilan sekarang.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujarnya dalam raker DPR RI.
Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” jelasnya.
Secara rinci, layer tarif pajak penghasilan dibagi menjadi empat. Pertama penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%. Layer kedua penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%.
Layer ketiga penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%. Layer keempat dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
Jika dibandingkan negara tetangga, ternyata tarif PPh cukup realistis. Dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia lebih mahal sedikit, sebab Rp 5 miliar setara dengan MYR 1,44 juta yang kena PPh 28%.
Tarif PPh di Indonesia juga masih lebih murah dibandingkan Filipina yang memberlakukan dua perhitungan.(cnbci)