Ombudsman Dukung Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, DUTA TV – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa Ombudsman RI mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Robert, kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya dalam pengembalian marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.”

“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Robert menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, tetapi tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, Robert menekankan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, Robert menilai, pemerintah harus merumuskan tata kelola pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran,” jelasnya.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Ketiga, Robert berharap, BPJS Kesehatan dapat proaktif dalam melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan.(tir)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *