Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Direkomendasikan PTDH

BANJARMASIN, DUTA TVMenyikapi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh, Bripka Bayu Tamtomo terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Polda Kalsel langsung mengambil sikap tegas.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatakan sidang kode etik telah dilakukan dan diputus pada 2 Desember 2021 lalu.

Dalam putusan sidang kode etik tersebut, Bripka Bayu Tamtomo dinyatakan sudah tak layak sebagai anggota Polri dan direkomendasikan di PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Meski begitu, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, menyampaikan saat ini Bripka Bayu Tamtomo, masih belum dipecat karena prosesadminsitrasinya masih berjalan di Mabes Polri.

“Proses hukum berjalan, dan hasilnya sudah tidak dinyatakan layak menjadi anggota polri, dan rekomendasi PTDH. Berporses terus menunggu SK nya, nanti akan keluar surat keputusan untun PTDH,” ujarnya.

Diketahu, Bripka Bayu Tamtomo merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap salah seorang mahasiswi fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Namun vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap pelaku, membuat korban protes dan disampaikan di akun medsosnya, hingga berujung viral, dan menuai reaksi dari berbagai pihak, yang menilai banyak kejanggalan dibalik  proses hukum yang berjalan.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *