Oknum Dokter R Pelaku Pencabulan Masih Berstatus ASN Banjarbaru
Banjarbaru, DUTA TV — Kendati terdakwa oknum dokter R sudah dinilai Jaksa bersalah dan dituntut hukuman tujuh tahun pidana penjara, namun Pemko Banjarbaru masih menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi.
Pemko Banjarbaru masih menunggu putusan inkracht atau proses penyelesaian akhir dalam perkara di persidangan, dalam menentukan kebijakan atas status oknum tenaga dokter itu sebagai aparatur negara. Karena untuk pelanggaran tindak pidana ada perbedaan pemberlakuan aturan, apalagi jika terdakwa masih melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Pemko Banjarbaru terus memonitor perkembangan kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh seorang oknum dokter berusia 50 tahun, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Sekda Banjar Said Abdullah karena aturan itu, status dokter R masih sebagai ASN, dan gajinya tetap dibayarkan oleh negara.
“hingga ada keputusan inkracht untuk dijatuhkan hukuman disiplin hingga dipecatkalau dia banding dan kasai kita tetap menunggu hasilnya,” katanya.
Seperti yang diberitakan oknum dokter R yang pernah bekerja di Puskesmas Sungai Besar Banjarbaru dilaporkan secara hukum atas dugaan pencabulan keponakan sambungnya sebanyak empat kali, dari tahun 2019 hingga 2021.
Reporter : Tarida Sitompul.