Ojol Bersiap, Ada Sinyal Aplikasi dan Tarif akan Dirombak

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Ketenagakerjaan memberi sinyal akan merombak aturan ojek online atau ojol di Indonesia.

Sistem potongan aplikasi dan tarif yang selama ini berjalan akan mengalami perubahan mendasar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan  Afriansyah Noor  mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang akan mengatur ulang mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Ferry, sapaan akrab Afriansyah, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sinyal perombakan ini muncul karena aturan yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan bagi pengemudi. Sewa aplikasi yang kini maksimal 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 akan ditinjau ulang.

Ferry menegaskan, sistem baru akan mengedepankan tiga prinsip: keadilan, transparansi, dan pembagian proporsional dari tarif yang dibayar pengguna jasa.

Pemerintah menilai perlindungan bagi pekerja platform belum memadai.

Status kepesertaan jaminan sosial masih sukarela, sehingga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM ditanggung sendiri oleh pengemudi.

Hingga Mei 2025, peserta yang aktif tercatat sekitar 320 ribu, angka yang jauh dari total pekerja yang beroperasi di sektor ini.

Ferry mencatat struktur biaya yang sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan, dan kebutuhan operasional lain, sementara pendapatan bergantung pada skema insentif yang tidak stabil.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *