Nyepi di Bali : Internet Dimatikan – Muslim Boleh Takbiran

Jakarta, DUTA TV – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali agar menonaktifkan siarannya dan provider menghentikan layanan data seluler selama Hari Raya Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.

Surat tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali Tahun 2026.

Meutya menjelaskan surat edaran tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Bali perihal Menonaktifkan Data Seluler dan Tidak Mendistribusikan Siaran Televisi pada Hari Suci Nyepi dan Surat Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

“Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan himbauan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi,” tulis Meutya, Kamis (12/3/2026).

Seluruh lembaga penyiaran wajib menutup siarannya mulai pukul 06.00 Wita, Kamis 19 Maret hingga 06.00 Wita Jumat 20 Maret 2026.

Dengan catatan, tetap menjaga kualitas layanan data seluler pada objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya, yang bersifat tetap berlangsung.

Ia melanjutkan, seluruh lembaga penyiaran menyampaikan kepada masyarakat terkait pemberhentian layanan siaran dan data seluler saat Nyepi melalui SMS Blast yang dikirimkan pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Narasinya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan panduan melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 bagi umat Islam di Bali apabila jatuh pada 19 Maret 2026 yang berbarengan dengan hari raya Nyepi.

Salah satu poinnya, umat Islam boleh melaksanakan takbiran tanpa pengeras suara.

Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, belum lama ini.

Panduan tersebut juga diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *