Nyaris Berangkat, Imigrasi Gagalkan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Ponorogo, DUTA TV — Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga kuat tergabung dalam sindikat penjualan ginjal internasional. Saat ini kelimanya mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo.

Lima orang yang diamankan itu antara lain MM, warga Buduran, Sidoarjo; SH, warga Tangerang Selatan; WI, warga Bogor; AT, warga Jakarta; dan IS, warga Mojokerto.

Kasus ini terungkap saat petugas pengurus penerbitan paspor menanyakan alasan MM dan SH pergi ke luar negeri. Saat ditanya kelengkapan berkas, kedua orang itu menunjukkan gelagat aneh.

“Saat proses wawancara, keduanya mengaku membutuhkan paspor untuk liburan ke Malaysia pada Selasa (4/7) kemarin pagi,” tutur Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Hendro, keduanya kembali ke kantor imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas yang mewawancara lengah. Awalnya, petugas curiga keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural atau TKI ilegal.

“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural,” ujar Hendro.

Setelah proses wawancara yang alot, akhirnya keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Keduanya diantarkan oleh tiga orang penyalur.

Kelimanya diamankan oleh petugas imigrasi. MM dan SH diketahui hendak menjual ginjal mereka. Sedangkan WI dan AT berperan sebagai penyalur penjualan ginjal.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, WI bertugas sebagai perekrut, AT membantu proses permohonan paspor dan akomodasi. Setiap perekrut dijanjikan imbalan Rp 150 juta.

“Sebenarnya, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya di sebuah Laboratorium di Phnom Penh, namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” tandas Yanto.

Sepulang dari Kamboja, lanjut Yanto, WI kemudian direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *