DUTA TV BANJARMASIN – Pemberlakuan sistem zonasi yang mengacu pada permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru kembali mendapat keluhan oleh para pendaftar.
Seperti yang dialami oleh Nur Asyifa Desi Amianti, calon siswa yang harus mendaftarkan dirinya ke sekolah yang lokasinya berjarak tempuh kurang lebih 7 kilometer dari tempat tinggalnya.
Hal tersebut dikarenakan sekolah asalnya dulu yakni SDN Sungai Miai 10 berada di wilayah Banjarmasin Utara sedangkan tempat tingalnya berada di Banjarmasin Barat.
Melalui sang ibu, Asyifa ternyata sudah tiga kali di tolak oleh SMP yang berdekatan dengan lokasi tempat tinggalnya di kawasan belitung darat seperti SMPN 5 Banjarmasin.
“Mau daftarkan anak sekolah, rumah kami di belitung darat, ini pilihan pertama kemarin 3 kali ditolak, karena pakai zonasi sekolah, padahal jaraknya cuma 600 meter, sekolah asal SD, sekolah asal Sungai Miai 10, yang paling dekat disini, sangat menyulitkan, soalnya rumah di samping sekolah tidak bisa masuk,†ujar Siti Rahimah orang tua Nur Asyifa.
Tak hanya Nur Asyifa, hal serupa juga dirasakan oleh Nadia. Dirinya mengaku juga harus menempuh perjalanan jauh dari termpat tinggal kesekolah lantaran pemberlakuan sistem zonasi tersebut.
Sementara itu, kondisi ini dikeluhkan orang tua Nadia yang menyebut sistem zonasi ini cukup memberatkan ia terlebih jika sudah mulai proses belajar nanti yang tentunya harus mengeluarkan biaya lebih untuk akomodasi ke sekolah.
“Merasa terbebani, dari rumah kesini jauh, iya, lebih baik pake nim pakai nilai, kita kan belajar, SMPN 1, SMPN 6 antara terpaksa dan gak,†ujar Nadia pendaftar.
Meski demikian, mereka mengaku pasrah jika harus bersekolah dengan lokasi yang cukup jauh, ia mengaku ikhlas lantaran keinginannya yang tinggi untuk tetap menimba ilmu di sekolah negeri.
Reporter : Nina Megasari