Nelayan Sebuku, Kotabaru Tuntut Hak Dana PI

Kotabaru, Duta TV — Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin tadi, menggelar rapat dengar pendapat dengan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Kabupaten Kotabaru serta direksi Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari terkait dana Participating Interest atau PI dari penambangan migas di Pulau Lari-larian.
Rapat ini membahas soal tuntutan DPC HNSI Kabupaten Kotabaru agar dana tersebut dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan nelayan di Kecamatan Pulau Sebuku melalui penyediaan Stasiun Pengisian BBM Nelayan atau SPBN.
Alasannya, aktivitas penambangan berbatasan langsung dengan zona tangkap ikan nelayan yang tinggal di Kecamatan Pulau Sebuku, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya tentu saja dirasakan oleh nelayan.
Di sisi lain, perusahaan yang melaksanakan kegiatan penambangan memiliki kewajiban terhadap masyarakat sekitar dalam bentuk tanggung jawab sosial, salah satunya dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nelayan menuntut agar mereka mendapat hasil dari pembagian dana PI tersebut. Sampai hari ini tidak ada. Kenapa dalam bentuk SPBN? Tujuannya agar apa yang jadi keluhan nelayan selama ini bisa teratasi, terutama dalam ketersediaan BBM untuk nelayan yang sekarang sulit,” kata Muzakir Fachmi, Sekretaris DPC HNSI Kabupaten Kotabaru.
Dalam rapat ini terungkap, sejak tahun 2023 sampai 2024 Kabupaten Kotabaru telah menerima dividen atau pembagian laba dari hasil penambangan migas di Pulau Lari-larian senilai total 30,8 miliar rupiah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5 miliar rupiah disetor ke kas daerah, kemudian sisanya dikelola oleh Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari untuk mengembangkan usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, perikanan, dan konstruksi.
Terkait tuntutan DPC HNSI Kabupaten Kotabaru untuk mendirikan SPBN bagi nelayan di Kecamatan Pulau Sebuku, direksi perusahaan menyatakan terbuka untuk berkolaborasi selama sesuai dengan aturan.
“Untuk SPBN, insyaallah kami laksanakan. Tergantung dari masyarakat saja, mau datang ke tempat kami untuk berkomunikasi, kami welcome, apa yang bisa kami bantu,” ujar Hariadi Mulia, Direktur Utama PD Saijaan Mitra Lestari.
Sementara itu, berdasarkan hasil kesepakatan rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru memberikan tenggat waktu selama dua pekan ke depan kepada direksi Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari untuk menindaklanjuti aspirasi nelayan.
“Hasil kesepakatan hari ini, kami memberikan waktu dua minggu untuk Perusda. Semoga bisa tercapai yang diinginkan nelayan. Kita kawal harapan masyarakat,” ucap Abu Suwandi.
Selain penyediaan SPBN, dewan juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial atau CSR kepada masyarakat, khususnya di Pulau Sebuku yang berada di ring satu aktivitas penambangan.
Reporter: Nazat Fitriah