Jakarta, DUTA TV — Proses penangkapan Fredy Pratama, gembong narkoba yang bersembunyi di Thailand mendapat angin segar. Polri memastikan sudah ada jaminan dari pemerintah Negeri Gajah Putih itu.
Begitu pula proses penangkapan gembong narkoba buronan Indonesia yang berada di Filipina atas nama Gregor Johann Haas, 46. Krishna menyebut Otoritas Filipina mendukung penuh dalam pemulangan tersangka. Gregor adalah warga Australia yang sempat tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Buronan Indonesia di Filipina tengah dalam proses melakukan validasi terhadap sistem administrasi antara pihak-pihak yang harus diselesaikan dengan baik, karena yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia,” ungkap Krishna.
Namun, kasus Gregor Johann Haas yang merupakan kartel narkoba itu disebut berbeda dengan proses penangkapan Fredy Pratama di Thailand. Pencarian Fredy disebut membutuhkan waktu.
“Ketika kami berhubungan dengan dunia internasional, sistem politik masing-masing negara itu berbeda, harus sangat hati-hati, diplomasi internasional harus diperhatikan,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Untuk diketahui, Fredy diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di negara Indonesia dan Malaysia dari Thailand. Gembong narkoba ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.(mi)