Perkara Cuci Uang Rafael Alun, KPK Seret Adik, Kakak, Istri Hingga Ibu

Jakarta, DUTA TV Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo ikut diseret jaksa KPK dalam pusaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak juga terlibat pencucian uang.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

“Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon,” kata Jaksa KPK.

Pencucian uang berupa aset tersebut, kata jaksa, dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal,” tutur jaksa.

“Dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga serta Christopher Diaksadarma adalah sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana sedangkan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek adalah selaku orang yang melakukan,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Jaksa mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.(dtk)