Mulai 1 Juli, Tunggak Pajak Bebas Denda & Tepat Waktu Dapat Diskon
Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) kembali melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor, terhitung 1 Juli hingga 9 desember mendatang.
Bukan hanya untuk pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalimantan Selatan juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Bapeda Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan mengatakan, masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya dua tahun ke atas dan seterusnya akan dibebaskan sanksi administrasi alias denda. Sementara yang tepat waktu akan mendapat diskon 2% dari biaya pokok pajak. Program relaksasi ini dilaksanakan atas persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Subhan berharap kesempatan ini dimanfaatkan warga Kalimantan Selatan dengan sebaik-baiknya. Selain menargetkan tak ada lagi warga yang menunggak pajak, relaksasi ini juga upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan data kendaraan bermotor.
“Di 2024 ini Pemprov Kalsel melaksanakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor relaksasi ini dimulai 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2024 nanti. Nah, pemutihan ini terdiri dari pembebasan sanksi administrasi jadi bagi warga Kalsel yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2 tahun ke atas. Gunakan kesempatan ini karena sanksi dendanya kita hapuskan. Kemudian bagi warga Kalsel yang memiliki kendaraan bermotor masih belum atas nama dia, langsung bisa melakukan balik nama. Nah, balik namanya kita gratiskan biayanya yang kedua dan seterusnya kita gratiskan. Kemudian bagi masyarakat Kalsel yang tepat waktu membayar pajaknya itu kita berikan diskon pajak sebesar 2 persen. Jadi dengan adanya relaksasi pajak ini kepada seluruh masyarakat Kalsel gunakan baik-baik kesempatan ini. Sehingga yang dulu nunggak banyak, bayar sekarang. Jadi pokoknya aja yang dikenakan,”paparnya.
Untuk mempermudah masyarakat membayarkan pajaknya, Bapenda juga telah membuat terobosan melalui Samsat-samsat yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Terobosan itu diantaranya pembayaran yang bisa dilakukan lewat mobile banking, Tokopedia hingga Alfamart dan Indomaret.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti