MUI Haramkan Kurma Israel. Ini Daftar Merknya

Jakarta, DUTA TV Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh umat Islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3). Ia menyebut bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya.cnni)

MUI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, utamanya di bulan Ramadan. Peringatan itu tecantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

“Produk-produk itu macam-macam. Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tambah Sudarmoto.

“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

Dengan memboikot produk-produknya, lanjut Sudarmoto, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel. Harapannya, agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.

Merangkum berbagai sumber, berikut daftar merk kurma Israel :

1. Star Dates
2. Dates Medjoul
3. Jordan River
4. Bon Bon
5. Carmel Agrexco
6. Hadiklaim
7. Shams
8. Bomaja
9. Desert Diamond
10. Delilah
11. Delilah
12. Urban Platter
13. Sincerely Nuts
14. Edeka
15. Anna & Sarah
16. Galilee
17. Ventura
18. Nava Fresh
19. Bomaja
20. Fancy Medjoul
21. Food to Live
22. Kalahari
23. Karsten Farms
24. Royal Treassure
25. Tamara Barhi
26. King of Dates
27. La Palma
28. Waitrose
29. King Solomon
30. Medjol Plus

(cnni)