Muhammadiyah Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram

Jakarta, DUTA TV —  Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.

“Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan saat dihubungi, Kamis (22/9).

“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” urainya.

Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.

Akan tetapi, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.

“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.

“Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” sambung Wawan memungkasi.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *