Mudik Dilarang, Ngotot Siap Siap Balik Arah
Banjarmasin, DUTA TV — Larangan mudik tahun ini tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442H dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun Negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski begitu, larangan mudik lebaran kali ini memiliki pengecualian. Bagi kendaraan untuk mendistribusikan logistik seperti sembako dan kebutuhan lainnya, serta kelompok masyarakat untuk keperluan kerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Sementara jika ada kedapatan warga yang melakukan mudik, petugas akan meminta mereka untuk balik arah, atau dilakukan pengecekan kesehatan dengan antigen, dan mereka yang positif maka akan dilanjutkan isolasi.
Reporter : Mawardi