Mudik Berpotensi Picu Penyebaran Covid-19 Tidak Terkendali
BANJARMASIN, DUTA TV – Pemerintah memastikan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan, HM Muslim menilai aktifitas mudik dapat memperparah penyebaran COVID-19, bahkan membuat penyebarannya tidak terkendali lagi.
Hal itu, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
“Dalam upaya kita untuk mengendalikan penularan lebih besar pada saat mudik, pemerintah melarang mudik. Kami memohon semua memahami ini. Mudah-mudahan kalau ini kita lakukan dengan baik, di taati dengan baik, mudah-mudahan tidak terjadi kalster setelah Idul Fitri,” ujar Muslim.
Muslim mengakui, jika berkaca dari tahun 2020, jumlah penderita COVID 19 seusai lebaran terhitung mengalami peningkatan. Ia menghimbau agar masyarakat dapat menahan diri dan terus menjalankan protokol kesehatan yang baik saat berada di luar rumah.
Reporter : Mawardi