MoU Pasar Sekumpul Sudah Jatuh Tempo

Martapura, Duta TV — Sebagian bangunan rumah toko di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Martapura, yang berlokasi di persimpangan Jalan Ahmad Yani, atau lebih dikenal sebagai eks Lapangan Golf Mini Pabrik Kertas Martapura.

MoU antara CV Sinar Harapan Jaya (CV Siharja) dan Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditandatangani pada tahun 2004, resmi berakhir pada Desember 2024. Dengan berakhirnya perjanjian ini, baik lahan maupun seluruh fasilitas umum, seperti terminal dan pasar, wajib dikembalikan kepada Pemkab Banjar setelah 20 tahun pengelolaan.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sebagian bangunan ruko dan kios yang berada di akses jalan utama masih terlihat bagus, tetapi sekitar 40 persen dari seluruh bangunan, terutama los dan kios, mengalami kerusakan parah.

Tidak hanya rusak, beberapa toko telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal bagi gelandangan, tanpa adanya penertiban dari CV Siharja selaku pengelola.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, M Rusdiansyah, membenarkan bahwa pengelolaan oleh CV Siharja telah berakhir sejak awal Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan dari pihak kedua kepada Pemkab Banjar masih dalam tahap menunggu.

“Terkait sarana yang rusak, hal ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut karena menjadi tanggung jawab pengelola,” tambahnya.

Diketahui, pada era kepemimpinan Bupati Banjar Rudi Ariffin, pasca pengembalian lahan eks Pabrik Kertas Martapura, Pemkab Banjar membangun Pusat Perbelanjaan Sekumpul bekerja sama dengan investor CV Siharja. Investor mendapatkan keuntungan dari penjualan seluruh ruko, kios, dan los, serta hak pengelolaan hingga 2024.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *