Momen Nataru, Tak Ada Libur Apalagi Cuti Bagi ASN Banjarmasin.
Banjarmasin, DUTA TV — Sanksi tegas disiapkan pemerintah kota Banjarmasin bagi aparatur sipil negara yang ngotot cuti ataupun libur apa pekan perayaan natal dan tahun baru 24 hingga 31 Desember mendatang.
Pelaksana harian Sekdako Banjarmasin Doyo Pudjadi menuturkan, jika ASN hanya boleh libur pada tanggal merah resmi yakni 25 Desember sebagai libur nasional perayaan natal. selebihnya ASN maupun tenaga kontrak tidak diperkenankan untuk libur apalagi cuti pada tangga 24/26/27/28/29/30/31 kecuali hari Sabtu ataupun Minggu.
“Menpan RB ditindak lanjuti dengan edaran Wali Kota bahwa Nataru kalo natal tetap libur, tahun baru tetap libur, yang gak boleh itu cuti dari tanggal 24, gak ada istilah hari terjepit,” kata Doyo Pudjadi, Plh Sekdako Banjarmasin.
Regulasi ini dituturkan Doyo sebagai bentuk disiplin bagi ASN untuk turut serta menekan angka penyebaran covid-19 dengan tidak menjalani liburan pada tanggal-tanggal tersebut.
Reporter : Nina Megasari