Modus Baru Peredaran Kosmetik Berbahaya :  Izin Edar Fiktif

Jakarta, DUTA TV  — Sejumlah produsen ditemukan masih mengedarkan kosmetik ilegal dan kandungan berbahaya, ada 91 merek yang ditindak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada hasil pengawasan patroli siber Februari 2025.

Selain itu, pihaknya juga menemukan modus baru peredaran kosmetik berbahaya yakni produsen mencatut nomor izin edar fiktif.

“Pertama, dia palsukan nomor izin edar lain, kemudian dia produksi dan edarkan. Ini pelanggaran dan kita akan lanjut ke pro-justitia. Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam konferensi pers baru-baru ini.

Di tengah keterbatasan dan efisiensi anggaran, Taruna memastikan akan terus menindaklanjuti temuan yang berpotensi memicu dampak buruk di masyarakat. BPOM RI disebutnya terbuka dengan aduan dan laporan bila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan semestinya.

“Sesuai janji, BPOM akan bekerja optimal dan kita lakukan. Ini bukti [terhadap] tuntutan masyarakat agar BPOM bekerja, maka kami bekerja dengan memperhatikan apa yang terjadi di media sosial dan kami tindak, seperti hari ini,” lanjut Taruna Ikrar.

BPOM kembali mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, dan membelin kosmetik dari sarana penjualan yang jelas.

“Laporkan kepada BPOM, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, Kepolisian RI, serta melalui seluruh kanal layanan pengaduan BPOM. Semua kita sudah buka seluas-luasnya dan akan kita tindak lanjuti segera,” tutur Taruna.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *