MK Tolak Seluruh Permohonan 2BHD !

Kotabaru, DUTA TV Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2020.

Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar secara daring, Kamis siang (18/03/2021).

Pil pahit harus ditelan pasangan Burhanudin-Bahrudin atau 2BHD lantaran seluruh permohonannya ditolak.

Mahkamah beralasan sejumlah dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan ada pula yang dinilai tidak relevan. Sebagai contoh, pemohon mendalilkan adanya pembagian uang oleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif atau SJA-Arul di beberapa tempat, namun di wilayah itu pemohon justru meraih suara terbanyak.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohom untuk seluruhnya, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim,” tegas Anwar Usman, ketua MK.

Sebelumnya di Pilkada Kotabaru 2BHD kalah tipis dari SJA-Arul dengan selisih 309 suara. 2BHD kemudian melayangkan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil tersebut. Selain itu dalam permohonannya 2BHD juga menuntut pasangan SJA-Arul didiskualifikasi.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *