Minta Revisi SK, Guru Honor Mengadu Ke Dewan

DUTA TV BANJARMASIN – Forum Guru Honor Sekolah Dasar Negeri (FGH SDN) di Banjarmasin mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (16/01). Kedatangan para honorer ini menuntut Revisi SK Walikota tentang pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di Banjarmasin yang dianggap tidak sesuai pada beberapa poin.

Para pendidik non PNS SDN ini mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Apa yang jadi harapan kita semoga dapat terwujud. Kemaren audiensi tentang masalah revisi SK Wwalikota tentang penetapan guru honor non PNS Banjarmasin. Tujuan SK untuk pengusulan NUPTK dan bisa ikut serta dalam seleksi profesi guru. Tujuannya untuk legalitas guru yang di sekolah negeri selama ini honor hanya di SK-kan kepsek, berdasrkan Kemendikbud No 1 2018, honor guru sampai pesuruh sekolah wajib di SK-kan kepala daerah itu yang diperjuangkan,”harap M. Ali Wardhana, Ketua FGHSDN Banjarmasin.

Proses itu sebagai langkah mendapatkan sertifikat  dan dasar mendapatkan tunjangan gaji per bulan serta prasyarat UU nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP PK)

“SK itu sudah ada 2018, ketika dimasukkan syarat masuk PPG. Dianggap tidak memenuhi olehPPMG  karena tidak ada bunyi pengangkatan di dalamnya. Padahal menurut kita walaupun tidak ada bunyi pengangkatan SK, tapi itu sudah disebutkan artinya sudah pengangkatan juga. Tapi kita tidak maslah soal sistematika berbeda,”ujar Kasubbag Hukum Dan Perundang Undangan Setdako Banjarmasin Jeffry Fransyah.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim.

“SK trsebut sangat diperlukan terkait status ke depan. Ini sudah mediasi kedua, ini saling beri informasi. Alhamdulilah hasil sudah direspon dari pemko,”kata Zainal Hakim.

Jika terealisasi, dimungkinkan para honorer pendidik ini akan mendapatkan sejumlah manfaat, diantaranya pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta tunjangan yang berdampak pada penghasilan yang mereka terima.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *