Minimalisir Bangunan Tak Berizin, Dewan Harapkan Syarat Perizinan Dipangkas
BANJARMASIN, DUTA TV – Sekretaris komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi Kalimantan Selatan Haji Suripno Sumas, mengharapkan syarat untuk mengantongi persetujuan bangunan gedung atau PBG dipangkas.
Hal itu ia ungkapkan saat mensosialisasikan peraturan pemerintah, terkait persetujuan bangunan gedung atau PBG melalui aplikasi SIMBG sebagai implementasi dari undang-undang cipta kerja.
Pasalnya, sejak IMB berganti nama menjadi PBG per awal Januari lalu, proses pengajuan perizinannya langsung terdaftar di aplikasi secara online dan terpusat secara nasional.
“Bangunan yang suda beridri dan memiliki IMB sebelum adanya ketentuan PBG, IMB nya tetap berlaku, targetnya Februari. Kami belum sempat mensosialisasikan terkait PBG ini baru ke pihak-pihak kecamatan,” jelas Faidhillah Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMPTSP kota Banjarmasin.
Sebelum dibentuk peraturan daerah untuk mendukung pengimplementasiannya, wakil rakyat dari fraksi PKB inipun, menyertakan para ketua RT di dapilnya untuk turut memberikan masukan, terutama terkait kendala apa saja yang kerap terjadi dalam proses memperoleh izinnya.
“Pemerintah pusat melalui UU Cipta Karya telah membuat aturan terkait perizininan oleh karena itu kami melakukan sosialisasi bersama DPSTMP, mereka perlu masukan dari masyarakat terkait rencana pembuatan perda,” kata Suripno Sumas.
Selain meminta masukan untuk pembentukan perda dari PP ini, para ketua RT juga disosialisasikan terkait perubahan mekanisme pengajuan IMB pasca berganti nama menjadi PBG, seperti salah satunya jarak antara bangunan atau rumah minimal satu meter, serta persetujuan dari bangunan kiri dan kanan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama untuk mendapatkan izin pendirian bangunannya.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti