Meski Surat Edaran Bupati Sudah Keluar Pasar Desa Manunggal Tetap Beroperasi Hingga Malam Hari
DUTA TV BATULICIN – Walaupun Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang penetapan jam operasional pasar di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tetapi tampaknya tidak semua mengindahkan edaran tersebut.
SesuaiĀ Surat Edaran tertanggal 24 April 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor yakni SE Nomor B/433.1/1433/DPP.SPP.1/IV/2020 tentang Pengaturan Operasional Sarana Distribusi Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalse yang di tandatangani oleh Bupati tertangal 24 April 2020.
Adapun surat Edaran Bupati tersebut mengatur tentang pengaturan operasional sarana distribusi perdagangan dan terkait jam buka pasar di perbolehkan buka dari jam 06.00 Wita hingga jam 14.00 Wita, sedangkan untuk pasar modern seperti Minimarket jam buka dari 08.00 Wita hingga jam 20.00 Wita.
Salah satu pasar didesa Manunggal Kecamatan Karang Bintang masih tetap membuka pasar di desa sejak siang hingga malam hari, hal tersebut jelas sudah tidak surat edaran yang telah di keluarkan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.
Selain itu para pedagang dan pembeli juga banyak tak mematuhi protokol kesehatan seperti banyak yang tak menggunakan masker serta menjaga jarak.
Kepala Desa Manunggal, Pairan, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait masalah jam operasional pasar di desanya tersebut mengatakan, ia baru saja menerima Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu terkait jam operasional pasar dari Camat Karang Bintang.
“Sudah menerima kemarin dari pak Camat, baru hari ini disosialisasikan; untuk minggu depan pengoperasian pasar buka sesuai jadwal yang tercantum di surat edaran Bupati,Jelasnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas perdagangan dan industri Tanah Bumbu Heri Susilo mengatakan, dalam Surat Edaran Bupati itu berlaku untuk semua pasar dari jam 06.00 pagi sampai jam 02.00 siang, sedangkan untuk pasar mingguan itu keterkaitannya dengan pihak desa karena pasar tersebut merupakan pasar desa, akan tetapi dengan adanya surat edaran tersebut maka aturan berlaku untuk seluruh pasar di wilayah Tanah Bumbu, tanpa ada pengecualian,Ujarnya.(Iwan).
Kominfo Tanah Bumbu