Menteri LH Minta Kafe-Hotel Kelola Sampah Sendiri

Surabaya, DUTA TV – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mewanti-wanti hotel, restoran, dan kafe agar mengelola sampah secara mandiri.

Ia melihat banyak hotel masih membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah kota/kabupaten.
“Hari ini mungkin saya sudah menandatangani lebih dari 200 paksaan pemerintah ke hotel, restoran, kafe untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi tidak boleh dibuang ke TPA,” kata Hanif usai mengecek tempat calon pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dekat TPS3R Sumberejo, Surabaya, Minggu (8/2/2026).

Hanif meminta hotel, restoran, dan kafe menyiapkan fasilitas pengolahan sampah beserta sumber daya manusianya agar tidak menumpang membuang sampah di TPA milik pemerintah.

Sejauh ini, Hanif mengaku sudah menyurati hotel-hotel di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bali. Kebijakan ini berlaku untuk semua hotel mulai bintang satu sampai bintang lima.

Dirinya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku usaha perhotelan, kafe, dan restoran yang masih ‘bandel’ karena membuang sampah di TPA milik pemerintah.

“Hotel semua mau bintang satu sampai empat, kita baru menyelesaikan (memberi surat) Bali, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Bilamana itu tidak ditaati ada sanksi pemberatan baik itu pidana dan pembekuan izin lingkungan,” tegasnya.

Hanif juga melihat di Surabaya masih ada hotel yang membuang sampah ke TPS-TPS (tempat pembuangan sementara) untuk kemudian dibuang di TPA.

“Saya lihat di sini ada satu tempat melayani hotel, ini nggak boleh. Semua wajib dikontrol kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, tidak boleh liar apalagi Surabaya ini kota yang sudah sangat tinggi nilainya, tinggal memberesi sisanya. Saya percaya Pak Eri Cahyadi bisa menyelesaikan, media tolong terus kabarkan,” jelasnya.

“Surabaya (hotel, kafe, restoran) harus segera dipaksa menyelesaikan sampah sendiri bukan dibuang di TPA kota,” tandasnya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *