Menteri ATR/BPN Bidik Tanah Terlantar di Kalsel, Siap-Siap Ditertibkan Negara

Banjarbaru, DUTA TV — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membidik tanah terlantar yang ada di Kalimantan Selatan.

Saat mensosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Banjarbaru, Menteri menyebut banyak tanah di Kalsel yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika masih dibiarkan, Menteri mengatakan pemerintah akan segera melakukan penertiban dan menetapkan tanah yang tidak dikelola dengan optimal itu sebagai tanah terlantar.

Ia pun sudah memerintahkan jajaran Kanwil BPN Kalsel untuk bertindak cepat, mendata dan menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum.

Menteri menyebut keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan dan berpotensi memicu konflik.

Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, hal itu tidak berlaku untuk tanah adat.

“Masih banyaknya tanah di sini yang belum termanfaatkan. Tanah itu kita minta dimanfaatkan. Kami akan melakukan penindakan dan penertiban kepada pemegang hak atas tanah, apakah itu sifatnya HGU atau HGB, untuk segera dimanfaatkan. Kalau tidak bisa, kita tetapkan jadi tanah terlantar,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Bukan hanya itu, Menteri juga sudah meminta Kanwil BPN Kalsel melakukan pendataan ulang terhadap tanah yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan. Ia juga menyinggung HGU dan HGB yang telah habis supaya segera dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, Nusron juga menyoroti masih ada sekitar 850.000 hektare tanah di Kalsel yang belum terdaftar, terpetakan, dan tersertifikasi. Hal itu dikhawatirkan rawan terhadap penyalahgunaan.

Reporter: Tim Liputan 

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *