Mengapa Meributkan Akreditasi ULM ?

Banjarmasin, DUTA TV

Oleh : Syaifudin

Peraturan Hukum Akreditasi ?

Ketentuan Akreditasi termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Peraturan BAN PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.

Apa itu Akreditasi Perguruan Tinggi ?

Akreditasi merupakan upaya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Apa Tujuan dan Kegunaan Akreditasi ?

  1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan

Ada Berapa Jenis Akreditasi di Perguruan Tinggi ?

Ada dua jenis, yaitu :

  1. Akreditasi Institusi atau Lembaga;
  2. Akreditasi Program Studi.

Apa Beda Akreditasi Institusi (Lembaga) dengan Akreditasi Program Studi ?

Objek Penilaiannya berbeda, yaitu Akreditasi Institusi ditujukan untuk menilai peringkat pengelolaan dan atau manajemen Perguruan Tinggi, sedangkan Akreditasi Program Studi ditujukan untuk menilai peringkat proses pendidikan dan pengajaran pada Program Studi, sehingga tolak ukur dan konsekwensinya berbeda (Silahkan dilihat dari Peraturan BAN PT beserta Instrumennya).

Bagaimana Predikat atau Skor Nilai Akeditasi ?

Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:

  1. Nilai 361 – 400 → A
  2. Nilai 301 – 360 → B
  3. Nilai 200 – 300 → C
  4. Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi

Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:

  1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
  2. Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.
  3. Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.
  4. Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.
  5. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.

Apa Kegunaan Dan Konsekwensi Nilai atau skor atau kualifikasi Akreditasi ?

  1. Untuk Peringkat Akreditasi Lembaga akan berpengaruh pada Lembaga seperti : tidak dapat mendapatkan Hibah, tidak bisa membuka Prodi Baru, tidak bisa mendapatkan berbagai program bea siswa bagi mahasiswanya, dosennya tidak bisa ikut menguji di Perguruan Tinggi lain yang lebih tinggi peringkat akreditasinya.
  2. Untuk Peringkat Akreditasi Program Studi akan berpengaruh pada Kualifikasi proses dan atau Status out put Pendidikan pengajaran, seperti ijasahnya tidak diakui oleh penerima kerja yang menentukan penerimaan pada predikat akreditasi tinggi, tidak dapat pindah kuliah ke program studi yang predikat peringkatnya lebih tinggi di perguruan tinggi lain.

Bagaimana dengan Kasus Akreditasi di ULM yang lagi mendapat sorotan ?

Yang terjadi rebut sekarang di ULM adalah Akreditasi Lembaga atau Institusi, yang sedang melakukan dan atau pemantauan akreditasi lembaganya, sebagaimana diketahui masa akreditasi berlaku selama 5 tahun dan akan di reakreditasi setiap 5 tahun tersebut. Dalam proses pemantauan dan atau reakreditasi oleh asesor ditemukan pengelolaan kelembagaan yang “tidak jalan”, seperti Lembaga Senat Universitas tidak melaksanakan Rapat Senat Universitas dalam proses pengusulan kenaikan jenjang jabatan guru besar, dan belum melaksanakan pembinaan kelembagaan pelanggaran integritas akademik, sehingga salah satu dampaknya menimbulkan “kasus” bermasalahnya Guru Besar yang sudah ditetapkan oleh Kementrian, akibatnya skornya berkurang dan ditetapkan predikatnya ke peringkat Baik (peraturan terdahulu menyebutnya katagore C). Dan sesuai aturan akreditasi kepada Pihak ULM diberi hak untuk melakukan Reakreditasi dalam waktu dua bulan untuk memperbaiki, sehingga kemungkinan besarnya akan berubah skor dan kualifikasinya atau predikatnya, bisa akan naik menjadi Baik Sekali atau bisa juga menjadi kualifikasi predikat Unggul kembali.

Jadi permasalahan di ULM bukan berada di Akreditasi Program Studi yang berpengaruh pada pengakuan formal lulusan atau ijazah lulusan pada saat mau memfungsikan ijazah tersebut, baik untuk kepentingan melamar pekerjaan atau naik pangkat/jabatan. Dari sinilah saya berkesimpulan bahwa “AKREDITASI PROGRAM STUDI DI ULM TIDAK BERMASALAH, DAN MAHASISWA YANG MAU LULUS ATAU SEDANG KULIAH ATAU LULUSAN IJASAHNYA TIDAK BERMASALAH”, YANG SEDANG BERMASALAH ADALAH CITRA PENGELOLALAN KELEMBAGAANNYA.

(Tonton selengkapnya di Program Lensa Banua Dutatv pada Senin pagi tanggal 30 September 2024 jam 07.30 sd 08.30 WITA atau bisa juga dibaca pada portal scnews.id.)